Jakarta – Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai darurat kesehatan global atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Keputusan ini diumumkan pada 17 Mei 2026 setelah wabah Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo dinilai berisiko menyebar lebih luas. WHO menegaskan kondisi ini belum masuk kategori pandemi.

Kasus Terpusat di Kongo, Menyebar ke Uganda

Wabah ini terutama terjadi di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo. WHO mencatat adanya kasus terkonfirmasi laboratorium, ratusan kasus suspek, serta puluhan kematian suspek. Uganda juga melaporkan dua kasus di Kampala, termasuk satu kematian, yang diduga berkaitan dengan perjalanan dari Kongo.

Situasi menjadi perhatian serius karena sejumlah kasus dan kematian terjadi di komunitas, termasuk pada tenaga kesehatan. Hal ini menunjukkan adanya risiko penularan di fasilitas kesehatan maupun lingkungan masyarakat.

Virus Bundibugyo Belum Punya Vaksin Khusus

Wabah kali ini disebabkan oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Jenis ini lebih jarang dibandingkan Ebola Zaire. Tantangannya, saat ini belum ada vaksin atau pengobatan khusus yang disetujui secara luas untuk strain Bundibugyo.

Kondisi di wilayah terdampak juga membuat penanganan semakin sulit. Konflik, perpindahan penduduk, aktivitas lintas batas, dan keterbatasan fasilitas kesehatan memperbesar risiko penyebaran.

WHO Tidak Sarankan Penutupan Perbatasan

Meski menetapkan status darurat global, WHO tidak menyarankan penutupan perbatasan internasional secara berlebihan. Langkah yang lebih penting adalah memperkuat pelacakan kontak, isolasi pasien, perlindungan tenaga kesehatan, serta pemeriksaan di titik keluar wilayah terdampak.

Kesimpulan

Penetapan darurat kesehatan global menunjukkan bahwa wabah Ebola di Kongo dan Uganda perlu mendapat perhatian serius. Meski belum menjadi pandemi, penyebaran lintas negara membuat dunia perlu meningkatkan kewaspadaan dan dukungan penanganan.