TERKINI
Kebakaran Rumah di Kemayoran, Puluhan Unit Damkar Dikerahkan dan PMI Bantu Warga TerdampakHarga TBS Sawit Riau Anjlok, Disbun Larang Perusahaan Turunkan Harga SepihakProfil Yeka Hendra Fatika, Eks Anggota Ombudsman yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus CPOPrabowo Minta Daging Dam Haji Indonesia di Saudi Disalurkan untuk PalestinaMati Listrik Massal di Sumatera, Pemerintah Tunggu Hasil Investigasi PLNGangguan Sistem Sumatera Picu Listrik Padam di Riau, PLN Minta Maaf dan Terjunkan Tim TeknisKebakaran Rumah di Kemayoran, Puluhan Unit Damkar Dikerahkan dan PMI Bantu Warga TerdampakHarga TBS Sawit Riau Anjlok, Disbun Larang Perusahaan Turunkan Harga SepihakProfil Yeka Hendra Fatika, Eks Anggota Ombudsman yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus CPOPrabowo Minta Daging Dam Haji Indonesia di Saudi Disalurkan untuk PalestinaMati Listrik Massal di Sumatera, Pemerintah Tunggu Hasil Investigasi PLNGangguan Sistem Sumatera Picu Listrik Padam di Riau, PLN Minta Maaf dan Terjunkan Tim Teknis

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

5. Pencabutan Berita

6. Iklan

7. Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman ini ditetapkan oleh Dewan Pers dan diterapkan secara mutatis mutandis pada portal berita Segala Riau.