Jakarta — Data mengejutkan diungkap Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dari 1,7 juta perjalanan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) yang dipantau secara digital periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 57,85 persen terindikasi melakukan pelanggaran.
Pengawasan Digital di 115 Terminal
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) yang telah diterapkan di 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data TOS per 12 Juni 2026, layanan AKAP yang terpantau berangkat mencapai 1.709.993 kali perjalanan dengan 22,7 juta penumpang. Sementara bus yang datang tercatat 1.759.161 kali perjalanan dengan 21,7 juta penumpang.
Jenis Pelanggaran Terbanyak
Dari hasil pengawasan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyimpangan trayek sebanyak 579.641 kasus pada bus berangkat. Disusul pelanggaran masa berlaku KPS yang kedaluwarsa (447.961 kasus) dan uji berkala kendaraan kedaluwarsa (265.673 kasus).
Poling serupa ditemukan pada bus yang datang, dengan 577.788 kali penyimpangan trayek, 474.185 kali KPS kedaluwarsa, dan 287.068 kali uji berkala kedaluwarsa.
Ancaman Keselamatan Penumpang
Aan menekankan bahwa kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan. Pelanggaran seperti uji berkala kedaluwarsa dan penyimpangan trayek berpotensi membahayakan keselamatan puluhan juta penumpang.
Kesimpulan
Temuan ini menjadi alarm keras bagi industri transportasi bus AKAP Indonesia. Dengan lebih dari separuh perjalanan terindikasi melanggar, Kemenhub berkomitmen memperkuat pengawasan digital dan meningkatkan pembinaan operator. Masyarakat diimbau lebih teliti memilih bus yang memenuhi standar kelaikan sebelum bepergian.




Memuat komentar...