Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YHF), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terkait perkara korupsi minyak goreng atau CPO tahun 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Yeka diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Senin, 25 Mei 2026. Kejagung menyebut penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti yang cukup untuk menaikkan status Yeka menjadi tersangka.

Ditetapkan Tersangka Setelah Pemeriksaan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Yeka sebelum menetapkan status tersangka.

Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saudara YHF selaku anggota Ombudsman periode 2021-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).

Syarief kemudian menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melalui serangkaian proses dan mengantongi alat bukti.

Setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka,” ujarnya.

Diduga Ubah Materi Laporan Ombudsman

Kasus ini berkaitan dengan penyusunan laporan Ombudsman saat terjadi kelangkaan minyak goreng pada 2022. Saat itu, Yeka disebut menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan Kejagung, Yeka diduga mengubah materi laporan Ombudsman. Laporan yang semula berkaitan dengan kelangkaan minyak goreng disebut berubah menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan Ombudsman RI untuk dicabut,” ujar Syarief.

Laporan Diduga Dipakai untuk Gugatan

Kejagung juga menduga Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman yang disusun Yeka tidak hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak terlapor. Laporan tersebut disebut turut diberikan kepada pihak lain dan digunakan sebagai dasar gugatan.

Tetapi YHF memberikan LHP kepada saudara MS dan tim dari AALF Legal, yang kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag RI,” ungkap Syarief.

Syarief menyebut hal tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan lepas dari tuntutan hukum atau onslag terhadap sejumlah korporasi dalam perkara pidana CPO.

Langsung Ditahan

Selain dugaan perintangan penyidikan, Kejagung juga menduga Yeka menerima sejumlah uang terkait penyusunan laporan tersebut. Dana itu disebut mengalir melalui rekening pihak lain dan sejumlah proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Wilmar Group.

Atas perbuatannya, Yeka disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terhadap tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Syarief.

Kesimpulan

Penetapan Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka menambah babak baru dalam pengusutan perkara korupsi minyak goreng tahun 2022. Kejagung menduga ada upaya perintangan penyidikan melalui perubahan materi laporan Ombudsman dan penggunaan laporan tersebut dalam kepentingan hukum pihak tertentu.

Kasus ini juga menjadi sorotan karena melibatkan mantan pejabat lembaga pengawas pelayanan publik. Ke depan, proses hukum akan menentukan sejauh mana dugaan peran Yeka dalam perkara tersebut dapat dibuktikan di pengadilan.