Pekanbaru – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Riau masih tersimpan di sekolah dan belum diambil oleh para alumni.
Temuan tersebut merupakan hasil kajian pengawasan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri. Berdasarkan data Ombudsman Riau hingga 18 Juli 2025, terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil alumni. Jika dijumlahkan, totalnya mencapai 11.856 ijazah.
Disdik Riau Sebut Bukan Penahanan Ijazah
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa ijazah yang masih tersimpan di sekolah bukan berarti ditahan oleh pihak sekolah. Menurutnya, Disdik Riau sudah dua kali mengeluarkan surat imbauan kepada sekolah agar tidak menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun.
Ia menyebut sebagian besar ijazah tersebut merupakan dokumen lama yang belum diambil alumni. Beberapa di antaranya bahkan disebut berasal dari tahun-tahun lama, sehingga kemungkinan pemiliknya sudah pindah domisili, bekerja di luar daerah, atau tidak mengetahui bahwa ijazahnya masih tersimpan di sekolah.
Erisman juga meminta masyarakat atau alumni yang merasa belum mengambil ijazah agar segera datang ke sekolah masing-masing. Sekolah, kata dia, wajib menyerahkan ijazah tersebut kepada pemiliknya.
Ombudsman Soroti Hak Alumni
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, mengatakan persoalan ijazah yang masih tersimpan di sekolah perlu menjadi perhatian serius. Ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan langsung dengan hak pendidikan masyarakat.
Menurut Ombudsman, ada beberapa faktor yang membuat ijazah belum diambil alumni. Sebagian alumni merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja atau melanjutkan pendidikan. Ada pula yang terkendala waktu karena sudah bekerja, kuliah, atau pindah ke luar daerah.
Selain itu, masih ada persepsi di tengah masyarakat bahwa ijazah bisa tertahan karena tunggakan biaya sekolah pada masa lalu.
Sekolah Diminta Lakukan Pendataan Ulang
Ombudsman merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Riau melakukan sosialisasi secara lebih masif kepada alumni agar segera mengambil ijazah mereka. Disdik juga diminta menyusun SOP baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah di sekolah.
Sementara itu, pihak sekolah diminta melakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan. Sekolah juga didorong lebih aktif menghubungi alumni melalui langkah jemput bola.
Kesimpulan
Temuan ribuan ijazah yang masih tersimpan di SMA dan SMK Negeri di Riau menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola administrasi pendidikan. Meski Disdik Riau menegaskan tidak ada penahanan ijazah di sekolah negeri, pemerintah daerah dan satuan pendidikan tetap perlu memastikan dokumen penting tersebut benar-benar sampai ke tangan alumni.
Dengan pendataan ulang, sosialisasi, dan pelayanan yang lebih aktif, hak alumni terhadap ijazah dapat terpenuhi dengan lebih baik.




Memuat komentar...